BIM Berbagi

BIM Berbagi

Senin, 14 Maret 2022

Apalah Arti Sebuah Logo


Logo Halal dan Identitas

Menurut Wikipedia, Logo merupakan suatu gambar atau sekadar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, organisasi, produk, negara, lembaga, dan hal lainnya membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Logo adalah  huruf atau lambang yang mengandung makna, terdiri atas satu kata atau lebih sebagai lambang atau nama perusahaan dan sebagainya

Jika kita merujuk kepada penjelasan di atas, tentu logo bisa menjadi identitas singkat yang mudah diingat oleh siapapun yang melihatnya sehinhga alam bawah sadar dan ingatan kita langsung menangkap jika Logo ini mewakili produk, organisasi, lembaga, perusahaan, negara atau hal lainnya.

Nah, menanggapi polemik yang terjadi atas terbitnya logo baru Halal yang dikeluarkan Kementrian Agama, tentu menjadi hal wajar jika ada sebagian tokoh umat Islam dan umat Islam sendiri yang mengkritisi logo tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama, selama ini hal yang berkaitan fatwa terhadap suatu hal bagi umat Islam di seluruh Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak
7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia. 

Begitu juga berkaitan dengan penetapan hukum halal suatu produk, maka pemilik Usaha harus mencantumkan logo halal MUI pada produk tersebut setelah melalui rangkaian uji laboratorium dan sidang fatwa MUI. Hal ini sebagai wujud memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada umat Islam saat mengkonsumsi atau menggunakan produk tersebut.

Lalu, mengapa Logo itu berubah ?

Selama 46 tahun otoritas mengenai kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh MUI dengan memberikan Logo halal pada produk yang sudah lulus uji lab dan serangkaian audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM -MUI).

Namun sejak otorisasi itu diambil alih oleh Kementrian Agama melalui Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, maka penetapan Halal suatu produk yang mengeluarkan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) lembaga dibawah kementrian agama.

Namun peran MUI masih cukup besar karena Fatwa halalnya tetap MUI yang menetapkan. Maka jika dibuat alur proses penetapan halal suatu produk adalah sebagai berikut : 
1. Pelaku Usaha mendaftarkan diri ke BPJH.
2. Setelah proses verifikasi lolos, maka tahap selanjutnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan proses audit.
3. Selanjutnya akandi sidangkan pada sidang fatwa MUI. 
4. Setelah sidang fatwa MUI dn dinyatakan lolos, maka terbitlah Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJH.

Catatan :
a. BPJH, lembaga dibawah kementrian agama yang bertindak menerima pendaftaran, verifikasi dan menerbitkan sertifikat halal.
b. LPH, lembaga pemeriksa halal boleh BUMN atau lembaga swasta atau LPPOM MUI yang memenuhi syarat sesuai ketetapan kementrian agama yang bertindak melakukan audit terhadap produk yang didaftarkan.
c. MUI sebagai Lembaga yang menentukan halal atau tidaknya suatu produk melalui sidang Fatwa setelah proses audit oleh LPH.

Jadi mengapa logo berubah ?
Karena logo halal bukan lagi kewenangan MUI tetapi kewenangan BPJH.

Yang menjadi persoalan, mengapa logo baru itu terkesan jawa sentris, logonya mirip gunungan dalam dunia pewayangan, meski kaligrafinya tidak menyalahi kaidah penulisan dan tertulis Halal bagi yang faham kaligrafi, tetapi bagi yang tidak faham akan berpikir keras mana tulisan kaligrafi halalnya ? 

Karena yang terlihat pertama adalah simbol gunungan bukan tulisan halal yang mudah dibaca oleh siapapun. Sepertinya Logo yang baru bukan memudahkan orang faham, tetapi justru mengingatkan kepada simbol gunungan pada wayang. Entah apa yang rencanakan oleh si perancang simbol itu, apakah ini ada korelasinya dengan gerakan Islam Nusantara ? Wallahu'alam Bishawab.

Pelaku usaha dan pemerhati produk halal.

KMJ






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sudah Siap Nak ?

   Dokumentasi Latansa DPW PKS Banten Beberapa waktu lalu di Group WA kader dishare pengumuman tentang akan dilaksanakannya Latansa (pelatih...